Tegas! Menaker Larang Perusahaan Nyicil Bayar THR

SHARE  

Ilustrasi Uang Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Bukan hanya itu, perusahaan juga dilarang menyicil THR.

“Nggak boleh. Nggak boleh,” tegas Ida Fauziah dikutip Rabu (13/3/2024).

Baca: Pengumuman Menaker! THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Ida mengatakan bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran THR-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker.

“Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu,” ucapnya.

Baca: THR PNS Cari 100%, Terbesar Ada yang Terima Rp 123 Juta

Nantinya, Posko THR bukan hanya dibentuk oleh Kemnaker, tetapi para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.

“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk bukahttps://merupakan.com/ Posko THR,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*