Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Bukan hanya itu, perusahaan juga dilarang menyicil THR.
“Nggak boleh. Nggak boleh,” tegas Ida Fauziah dikutip Rabu (13/3/2024).
“Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu,” ucapnya.
Nantinya, Posko THR bukan hanya dibentuk oleh Kemnaker, tetapi para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.
“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk bukahttps://merupakan.com/ Posko THR,” jelasnya.